OKU | lensaperistiwa.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten OKU, Naning Wijaya mengungkapkan partai politik (Parpol), wajib menyerahkan rekening khusus Dana Kampanye (RKDK).
Menurutnya, Parpol di wajibkan untuk menyerahkan RKDK, paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai, atau pada tanggal 27 November 2023.
Naning menjelaskan, bahwa Parpol juga harus menyusun dan menyampaikan Laporan awal dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi.
Comment