DaerahSosbud

Yuk perjelas kepemilikan tanah Masjid, daftarnya disini…

×

Yuk perjelas kepemilikan tanah Masjid, daftarnya disini…

Sebarkan artikel ini

Palembang | lensaperistiwa.id • Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M. Si, mengimbau agar pengurus masjid dan mushala untuk mengajukan kembali nomor ID masjid dan mushala. Untuk menegaskan kepemilikan tanah atas bangunan Masjid.

 

Hal ini disampaikan Zulfikar pada saat memberi materi Bimbingan Kemasjidan Bagi Pengurus Masjid se-Kecamatan Ilir Timur Satu di Masjid Nurul Huda Kelurahan 20 Ilir D.III, Palembang, Sabtu, (29 Juli 2023).

 

Baca Juga :

 

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M. Si, mengimbau agar pengurus masjid dan mushala untuk mengajukan kembali nomor ID masjid dan mushala.

 

Zulfikar menjelaskan, pengajuan kembali nomor ID masjid ini, terkait dengan perubahan jumlah angka, yang sebelumnya 12 (dua belas) digit, sekarang berubah menjadi 15 (lima belas) digit dan merupakan konsekuensi dari sistem digital yang diterapkan saat ini melalui aplikasi SIMAS Kemenag.

 

Pendaftaran atau pengajuan kembali nomor ID ini, menurut Zulfikar, pengurus masjid dan mushala agar datang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, dengan membawa surat pengantar dari Kepala KUA Kec. Ilir Timur Satu guna melengkapi blangko persyaratan, sehingga masjid dan mushala akan terdata di aplikasi SIMAS.

 

Seperti diinformasikan sebelumnya, melalui situs.kemenag.go.id, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI sejak tahun 2021, sudah melakukan pendataan masjid dan mushola di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id

 

Comment

Daerah

Lensaperistiwa.id | PALEMBANG, – Pj Bupati Musi Banyuasin…