Sonny Alongsye menjelaskan pemerintah telah mulai melakukan modernisasi melalui UU No 40 Tahun 2024 Tentang SJSN, yang kemudian melahirkan UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
BPJS terdiri dari dua yaitu BPJS kesehatan yang memiliki program jaminan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memiliki program jaminan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memiliki program JKK, JKM, JHT dan JP serta penambahan program JKP (merupakan tidak lanjut dari UU No 20 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja).
Dikatakan Sonny Alongsye BPJS ketenagakerjaan mengklasifikasi peserta dalam 4 sektor yaitu Pekerja Penerima Upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Untuk manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau perawatan sesuai kebutuhan medias pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak samau selesai perguruan tinggi total nominal 174 juta ( inpres No 2 tahun 2021dan nomor 4 tahun 2022).
Selanjutnya santunan atau manfaat yang telah disalurkan BPJS kepada pekerja ataupun ahli waris sebesar Rp 2.781.879.000 Miliar dengan 125 kasus dari bulan Januari sampai dengan September 2024.
“Harapan kami dengan semakin banyaknya masyarakat pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka terwujudlah Universal Coverage Jamsostek di OKU sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan antisipasi resiko social ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.