DaerahKesehatanSosbud

5M Santunan Kemarian Untuk 469 Ribu Jiwa Warga Muara Enim

×

5M Santunan Kemarian Untuk 469 Ribu Jiwa Warga Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Dirinya menjelaskan, masyarakat yang tidak terdaftar di polis asuransi kematian ini masih tetap berhak mendapatkan santunan dimana itu pengurusannya dibagian Kesra Pemkab Muara Enim.

 

Besaran santunan yang diberikan senilai Rp2.500.000,- yang diberikan kepada ahli waris atau keluarganya melalui tranasfer bank.

 

Menurut dia, bantuan ini diberikan untuk memberikan keringanan bagi keluarga yang ditinggalkan dimana itu sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

 

 

“Beberapa syarat untuk klaim yakni blangko, fotocopy KTP dan KK yang meninggal dan ahli warisnya, surat keterangan kematian dari desa / lurah, apabila meninggal di rumah sakit maka keterangan dari rumah sakit, akta kematian, surat keteranhan ahli waris dan juga buku rekening ahli waris,” pungkasnya (*)

Comment

Daerah

  Deputi I Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa…