Surakarta – lensaperistiwa.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyitaan serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.
Adapun Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita aset milik PT X yang berdomisili di Kabupaten Boyolali.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso mengatakan JSPN melakukan penyitaan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya hingga tanggal jatuh tempo yang telah diberikan.
“Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak berkisar Rp700 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (1/10/2024).
Dalam penyitaan tersebut, JPSN menyita aset wajib pajak berupa tiga unit mobil dengan perkiraan nilai sita sebesar Rp500 juta.
Aset tersebut nantinya akan dilelang sesuai dengan prosedur apabila tunggakan pajak belum juga dilunasi dalam jangka waktu yang sudah diberikan.
Ganiyoso menjelaskan penyitaan aset milik penunggak pajak ini dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Adapun penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Melalui kegiatan penyitaan ini, KPP Madya Surakarta terus berupaya melakukan penegakan hukum untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)
Comment