OKU | Lensaperistiwa.id – Setelah hampir 2 tahun menangani kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu, tahun anggaran 2022, akhirnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Melimpahkan barang buktidan tersangka berikut berkas perkara Tahap 2 perkara tidak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU). Selasa (1/10/2024) siang dikantor Kejari OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni malelui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan yang disampaikan Kanit Pidkor Iptu Deddy Iskandar kepada portal ini mengungkapkan pihaknya telah memulai menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sejak Januari 2023 silam.
“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU,” Ungkap Iptu Deddy dibincangi disela penyerahan berkas, Selasa (1/10/2024).
Iptu Deddy menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut. Dari 4 orang tersangka itu 1 orang berstatus pensiunan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga sipil (penyedia).
“Ada 4 Tersangka yakni HY, SA, HR dan IE. Ke 4 nya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan Januari 2024 kemarin,”jelasnya.
Sementara dikonfirmasi mengenai kerugian nengara yang disebabkan oleh ke 4 tersangka Iptu Deddy mengatakan besaran nilainya adalah sebesar 200 juta lebih.
“Untuk kerugian negara nilainya sebesar 242 juta rupiah,” lanjutnya.
Lebih dalam Iptu Deddy menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke 4 tersangka bermoduskan dengan me mark-up serta memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor se Kecamatan Baturaja Barat.
“Jadi modusnya mereka ini me mark-up dan tidak sesuai dengan spek, dan ada juga yang fiktif. Nah untuk barang buktinya ada sound system, tenda, genset, uang sebesar 40 juta rupiah serta juga ada barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil korupsi yang kita amankan dari tersangka HR,” bebernya.
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2 barang bukti, tersangka serta Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kantor di Kecamatan Baturaja Barat itu.
“Benar, kita telah menerima pelimpahan 4 orang tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU Berinisial HY, SA, HR dan IE. Ke 4 tersangka ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1,” jelas Yerry.
Yerry mengatakan terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 2 B Baturaja.
“Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024,” pungkasnya.
Comment