Lampung Tengah, lensaperistiwa.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai meringkus seorang pencuri sawit di PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Pelakunya adalah oknum satpam yang bertugas di sentral Divisi 2 PT.GMP berinisial SYD (51) asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (14/12/24) pukul 08.30 saat sedang berada di kantor Satpam sentral Divisi 2 PT. GMP.
“Oknum satpam tersebut diduga telah berkomplot dengan pencuri lain dan menggasak 51 tandan sawit seberat 1 ton senilai Rp 3,1 juta di PT GMP tempat dia bekerja,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (16/12/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian para pelaku itu dilakukan pada Minggu, 10 November 2024.
Awalnya, aksi pelaku tepergok oleh Satpam saat sedang memindahkan buah sawit curian pada pukul 01.00 WIB di tempat SYD bertugas.
Kemudian, lanjutnya, Satpam pun melakukan pengejaran terhadap 4 motor, namun aksi tersebut gagal dan para pelaku berhasil kabur.