“Mobil patroli satpam sempat menyerempet salah satu motor saat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur dengan masuk ke lahan perkebunan tebu,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek, saat pengejaran terhadap para pelaku, Satpam mendapatkan petunjuk baju yang dikenakan salah satu pelaku yakni Jersey Satpam PT GMP bernama Suryadi.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk penindakan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak perusahaan dan petunjuk baju yang dikenakan oleh salah satu pelaku itupun langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekira jam 08.30 WIB saat pelaku sedang bekerja.
“Kepada Polisi, SYD mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti sawit curian seberat 1.150 kilogram telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“SYD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 55 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 9 tahun, sementara para pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” demikian pungkasnya.