Lensaperistiwa.id | Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP”. Ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.
Comment