Kriminal

Dua Pria Asal OKU Timur Curi Getah Karet Milik Mantan Bosnya

×

Dua Pria Asal OKU Timur Curi Getah Karet Milik Mantan Bosnya

Sebarkan artikel ini

OKU, Peristiwaterkini– Lantaran nekat melakukan aksi pencurian di gudang penyimpanan getah karet milik mantan bosnya, pria wiraswasta dan seorang petani asal kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan polisi kabupaten OKU.

Kedua pria dengan pekerjaan petani yaitu Hardi alias Godek (41) dan Susyanto (38) alias Santok keduanya asal kecamatan Madang suku III Kabupaten OKU Timur mencuri getah karet milik Daryanto (36) di Dusun Gilas, Desa Batumarta II kecamatan Lubuk Raja kabupaten OKU.

Peristiwa inì terungkap pada Senin (9/9/2024) kemarin, sekìtar pukul 13.00 WIB, saat korban mengecek Gudang penyimpanan getah karetnya, dan mendapati pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka.

Pada saat itu, korban langsung melihat didalam gudang, dan ternyata tiga keping karet dengan berat lebih kurang 215 kilogram sudah tidak ada lagi di didalam gudang.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan ke jadian ke Polsek Lubuk Raja, dari hasil penyidikan anggota Polsek diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian karet tersebut dan merupakan mantan anak buah korban yang sudah di berhentikan.

“Dari informasi yang sudah kita dapat, personil Reskrim Polsek Lubuk Raja melakukan koordinasi dengan pihak Resmob Polres OKU untuk melakukan penangkapan,” ucap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan.

Setelah berkordinasi, lanjut Indra, dengan Resmob Polres OKU, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang di ketahui berada di rumahnya.

“Sekìtar pukul 22.10 WIB kita meluncur ketempat para pelaku di Desa Batumarta Unit VI Blok K Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur,” ucapnya.

Selanjutnya para pelaku langsung di bawa dan di amankan di Polsek Lubuk Raja guna interograsi (BAP) lebih lanjut, para pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Lubuk Raja dalam keadaan aman dan sehat.

Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 10.00 wib para pelaku langsung di serahkan dan di limpahkan untuk di bawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat inì kedua pelaku dikenakan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPDA Indra Gunawan. (gun)

Kriminal

OKU, lensaperistiwa.id – Seorang pria berstatus Mahasiswa ditangkap…

Kriminal

OKU, lensaperistiwa.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)…

Kriminal

OKU, lensaperistiwa.id – Febri Kurniawan (19) seorang mahasiswa berhasil…