Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Lecehkan 10 Siswi, Oknum Guru Diamankan Polisi

×

Lecehkan 10 Siswi, Oknum Guru Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id – Seorang oknum guru berstatus ASN, diamankan polisi akibat melecehkan siswi sekolah dasar di salah satu sekolah di kabupaten OKU.

Oknum guru berinisial AF sebagai guru olah raga diduga mencabuli sebanyak 10 siswi SD ditempatnya mengajar yang berlokasi di kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat kabupaten OKU.

Dalam keterangan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengungkapkan, kasus inì terungkap berdasarkan dari laporan satu keluarga korban pada tanggal 28 November 2024 lalu.

Setelah mendapatkan laporan dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, sehingga akhirnya pelaku langsung diamankan.

“Tersangka kita tahan sejak tanggal 2 Desember 2024 lalu, dengan sangkaan pasal 82 Ayat (1) UU nomor 16 Tahun 2021 tentang perlindungan anak,” katanya press release di depan Mako Polres OKU (4/12/2024).

Modus, lanjutnya, yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara berpura-pura membetulkan gerakan pada saat melaksanakan kegìatan pelajaran olahraga.

“Pada saat pelajaran olahraga, pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya, namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vikal muridnya,” ucapnya.