OKU, lensaperistiwa.id – Usai menangkap Dua Pria pengedar Narkotika jenis sabu di Sebuah kosan dijalan Mayor Iskandar, polisi kembali menangkap 3 bandar narkoba jenis sabu-sabu pada di hari yang sama pada Senin (10/6).
Ketiga tersangka tersebut yang semuanya perempuan terdiri dari dua bandar dan satu kurir yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara bersamaan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasat Narkoba Polres OKU IPTU M Andrian mengatakan, tersangka pertama kali diamankan oleh anggota satuan Narkoba unit II dipimpin langsung IPDA Fitriwandi.
Yaitu Rohayani (40), ditangkap di Desa Tanjung Baru, pada pukul 18.01 WIB, barang yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram, lakban hitam dan sepeda motor.
“Dari penangkapan dilakukan pengembangan, dan mendapat satu tersangka yang bernama Asmawati (49), ditangkap di rumahnya di jalan komisaris Hasim kelurahan kemalaraja Baturaja Timur, pukul 18.40 WIB,” katanya, Pada Selasa (11/6/2024).
Dijelaskannya, dari tangan tersangka anggota berhasil menyita 3,57 gram jenis yang sama yaitu sabu, plastik klip, dompet, uang tunai Rp 2.300.000 dan Handphone.
Comment