Scroll untuk baca artikel
KriminalLAMPUNG

Polres LAMTENG Ungkap 11 Kasus Narkoba, Dukung 100 Hari Kerja Asta Cita Presiden RI

×

Polres LAMTENG Ungkap 11 Kasus Narkoba, Dukung 100 Hari Kerja Asta Cita Presiden RI

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, lensaperistiwa.id– Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I,K., M.M didampingi dengan Kabag Ops, Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kamis (19/12/24) pagi

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah menyampaikan bahwa selama bulan Desember 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba.

“Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, dengan rincian 3 orang sebagai pengedar dan 14 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres.

Selain menangkap 17 orang tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 19,49 gram, 8 alat hisab sabu atau bong, dan 8 buah pirek.

“Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan bahwa langkah-langkah antisipasi juga telah dilakukan Polres Lampung Tengah dengan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk-gubuk yang diduga menjadi tempat konsumsi narkoba.