OKU, Peristiwaterkini – Satuan Unit Narkoba Polres OKU berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah hukum kabupaten OKU, pada Jumat (6/9/2024).
Penangkapan inì terjadi Didalam Lorong Jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, sekìtar pukul 16.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat sekitar tentang adanya jual beli barang haram tersebut.
“Saat berada di dalam lorong jalan akmal anggota mendapati terduga pengedar sabu dengan nama Jahudi (37) warga Jalan Masjid AL-Muslimin Rt.014 Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. dengan pekerjaan buruh harian lepas, yang sedang duduk di atas motornya,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti satu bungkus klip bening yang berisikan kristal-kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu.
“Tersangka kedapatan menyimpan bungkusan klip bening di dalam bungkus rokok merek Online, dengan berat bruto : 1,03 (Satu koma nol tiga) Gram,” ucapnya.
Dengan penemuan barang haram tersebut, tambahnya, tersangka langsung di bawa ke Mapolres OKU, untuk segera di lakukan. Pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang barang haram yaitu narkoba jenis sabu, anggota juga mengamankan, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A60, 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat Warna Hitam dengan No.Pol : BG 4837 FAP, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ONLINE Warna Ungu, 1 (Satu) Helai celana pendek warna biru-kuning tanpa merek.
“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat inì terangkat berstatus Kurir,” pungkasnya. (gun)