OKU, Peristiwaterkini – Penyidik Polres OKU WD dan FB membantah semua keterangan terdakwa Idi Arika (25), saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim, pada Senin (9/9/2024), kemarin.
Dalam keterangan Idi kepada Majelis hakim bahwa dirinya di siksa dan di setrum untuk mengakui bahwa dirinya ikut dalam pembunuhan di desa Kedaton tersebut dan mengakuinya.
“Tidak benar yang mulia,” jawab FB yang sebelumnya di ambil sumpah Al-Qur’an, menyangkal semua keterangan terdakwa Idi Arika yang sudah menunjuk bahwa dirinya yang melakukan penyiksaan.
Peristiwa ini ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim, M Fahri Ikhsan, SH, MH, serta Dwi Bintang Satrio SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH.
Dalam sidang ini juga di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Arby, SH, MH dan kuasa Hukum terdakwa Faik Rahimi, SH, MH, CM.
Dalam sidang mendengarkan keterangan kesaksian penyidik Polres OKU, WD dan FB Senin (9/9), juga menghadirkan ketiga terdakwa satu keluarga kasus pembunuhan Haruni (62) warga Dusun IX Desa Kedaton kecamatan KPR kabupaten OKU sumatera selatan.
Dalam kasus inì ketiga tersangka yang disidang yaitu dalam satu keluarga yaitu, Muzili (62), Ria Zarman (30), dan Idi Arika (25) yang beralamat warga Kedaton yang sama.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Idi Arika, siapa yang telah di setrum, memukul dan menendang saudara.
Setelah pertanyaan dari Majelis Hakim selesai Idi Arika langsung menunjuk FB yang mengenakan baju kemeja putih (bukan WD sebagaimana berita sebelumnya, red).
Lalu Hakim menanyakan kepada FB apakah benar yang dikatakan oleh terdakwa, lalu dengan tegas FB menjawab tidak menarik yang mulia. (*)