Oleh: Mohammad Nasir
Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan
lensaperistiwa.id– PERUSAHAAN media siber, seperti yang tergabung dalam organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sekarang dituntut memiliki wartawan yang mampu berpikir kritis.
Dengan berpikir kritis, kita bisa memperbaiki kualitas jurnalisme, menyaring informasi dan membedakan mana yang benar dan mana yang bohong. Tanpa berpikir kritis, berita yang disajikan kepada masyarakat akan tercampur sampah informasi.
Apalagi kalau hanya mengandalkan informasi yang didapat dari artificial intelligence (AI), mesin pendaur ulang informasi, tanpa diverifikasi kebenarannya terlebih dulu, jurnalisme yang diproduksi akan bercampur kabar bohong (hoax).
Hoax adalah musuh jurnalisme. Jurnalisme mengedepankan kejujuran dan kebenaran dalam menyampaikan berita. Apapun platform medianya, tradisi verifikasi, menguji kebenaran informasi, dan mengkonfirmasi, harus tetap dilakukan.
Wartawan bebas membaca berita dari sumber manapun, dan mengutip sumber manapun dengan tetap menjunjung tinggi etika dan kejujuran, serta ikut bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Materi yang dikutip boleh dari jumpa pers, siaran pers atau press release, pernyataan dalam wawancara, isi ceramah, atau hasil penelusuran dari google dan AI. Akan tetapi sekali lagi wartawan harus skeptis terhadap semua itu, meragukan kebenarannya.
Kalau kemudian wartawan tertarik mengutipnya, harus melakukan verifikasi atau konfirmasi terlebih dulu, poin-poin mana yang diragukan dan perlu dicek ulang kebenarannya.
Kita tahu bahwa tidak semua informasi berlimpah di masyarakat itu benar.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus telah merekomendasikan pendidikan berpikir kritis bagi semua awak media yang tergabung dalam SMSI. “Ini penting, secara bertahap pendidikan berpikir kritis dalam jurnalisme, untuk kepentingan jurnalisme berkualitas, SMSI mengorganisir pemimpin redaksi sebagai unsur menejemen dalam sebuah lembaga Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber yang di singkat Forum Pemred SMSI. Adapun fungsinya adalah mendidik dan melatih wartawan sebagai bekal memproduksi jurnalisme berkualitas,” tutur Firdaus yang sedang menjalankan periode ke-2 kepemimpinannya.
Ada kesamaan benang merah antara rekomendasi pendidikan SMSI dan kesimpulan seminar nasional yang diselenggarakan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers di Dewan Pers yang diketuai oleh Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto.
Pada sesi terakhir seminar nasional bertema Jurnalisme Versus Artificial Intelligence (AI) pada 11 Desember 2024 di Jakarta disimpulkan bahwa penggunaan AI dalam kegiatan jurnalisme dan bisnis media kini sedang berjalan di banyak perusahaan media pers dengan kadar pengadopsian AI yang beragam.
Dalam pengadopsian, para awak media, termasuk mereka yang menggunakan AI untuk mendukung bisnis media, diharapkan berhati-hati, serta menggunakan nalar kritis.
Selanjutnya direkomendasikan, penggunaan AI untuk keperluan jurnalisme, media tidak boleh menggunakan dan mengutip AI begitu saja. Harus skeptis terhadap kebenarannya.
Kebenarannya harus diuji terlebih dulu lewat verifikasi yang ketat, check and recheck, supaya kalau informasi itu mengandung kebohongan, media tidak ikut membohongi publik.
Dalam seminar nasiona yang bertujuan antara lain memberi pengetahuan penggunaan AI bagi media, Dewan Pers menampilkan tiga pembicara. Ketiganya adalah Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Digital dan Pengembangan Bisnis Media yang juga Co-Founder dan CEO PROPS, Andy Budiman (CEO Kompas Gramedia Media), dan Wenseslaus Manggut (Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse).
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu tampil memberi sambutan pengantar seminar yang dihadiri para wartawan, editor, dan pemimpin redaksi media massa, serta semua organisasi konstituen Dewan Pers.
Sebagai materi pembelajaran, makalah ketiga pembicara tersebut kami sebar-luaskan ke semua anggota SMSI di seluruh provinsi di Indonesia yang sementara ini mencapai 2.600 pengusaha pers siber.
Berpikir Kritis
Beberapa kali selama tahun 2023- 2024 di berbagai daerah dan Jakarta, kami mendapat kesempatan mengajar jurnalisme dan kami selalu menyelipkan materi berpikir kritis (critical thinking).
Saya pikir dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers menjelang atau pra uji kompetensi wartawan (UKW) itu perlu diselipkan materi berpikir kritis.
Materi yang sama, bahkan dalam jumlah yang lebih banyak, kami sampaikan di kelas Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). SJI adalah sekolah berjalan yang dikelola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Sebagian peserta didiknya adalah anggota PWI yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI.
Untuk mengajak wartawan berani berpikir kritis tidak semudah yang diharapkan. Banyak di antara mereka yang takut kehilangan relasi, jejaring, atau jaringan kerja akibat bersikap kritis. Untuk itu mereka perlu diberikan pendasaran yang memadai untuk selanjutnya menjadi kesadaran menjalankan tugas sebagai wartawan.
Pendasaran berpikir kritis yang kami berikan, wartawan harus merasa bebas terlebih dulu. Maka sebelum membahas berpikir kritis, kita perlu membahas kebebasan.
Kebebasan, berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis.
Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers sebelumnya, seperti ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang seperti UU Pers 40/1999.
Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaan agama secara bebas; atau membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya. (Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances).
Potongan kata “freedom of speech; or of the press” yang menunjukkan “free press” (pers bebas) bertujuan untuk melindungi penerbitan berita informasi dan pendapat.