LAMPUNG

Tiga Bulan Mendekam, Kuasa Hukum Datangi Terduga Pencuri Solar Subsidi

×

Tiga Bulan Mendekam, Kuasa Hukum Datangi Terduga Pencuri Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH, lensaperistiwa.id – Tiga penasehat hukum dari dua terduga pelaku pencurian BBM jenis solar yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah, sudah tiga bulan mendekam di Polsek dan mendatangi Mapolsek setempat pada Jum’at (27/09/2024).

 

Ketiga Penasehat Hukum dari LBH Bledek itu adalah Rimbun Sinurat.,S.H., Agung Edi Handoko.,S.H., dan Boy Sinurat.,S.H.
Rimbun Sinurat S.H, mengatakan, terduga pelaku (AD) telah melakukan perdamaian dengan korban serta pencabutan laporan ke polisi.

Dengan harapan dapat diselesaikan dengan langkah Restoratif Justice (RJ). ” Namun disayangkan upaya RJ gagal dengan alasan salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujar.

Menurut Rimbun, kronologis singkat kejadiannya adalah terduga pelaku (JD) menyewa mobil (AD) untuk mengantar solar di daerah Kecubung Terbanggibesar.

Setelah harga disepakati biaya antar sewa mobil Rp.100 ribu, (AD) pun menyanggupinya. Kemudian, (JD) berangkat bersama (AD) menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) untuk mengambil solar yang diakui (JD) merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggibesar.

“Sepengetahuan AD, saat itu solar yang diambil menggunakan angkotnya diakui milik JD. Setelah selesai mengambil solar JD kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 ribu sebagai biaya sewa mobil,” tambah Rimbun.

Rupanya solar yang diambil JD adalah milik RS seorang pedagang eceran BBM di pinggir Jalinsum Terbanggibesar. Atas peristiwa tersebut (RS) melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.