Jogja, lensaperistiwa.id– Dalam sistem penegakan hukum dikenal empat pilar utama (caturwangsa) yang berperan menegakkan hukum di Republik ini yaitu Polisi Jaksa Hakim dan advokat.
Advokat sendiri merupakan profesi yang sangat mulia (officium nobile), lalu bagaimana esensi fundamental dari peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam menegakkan keadilan?
Praktisi hukum Musthafa SH dalam pandangannya berpendapat bahwa advokat bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum untuk mencari keuntungan semata, tetapi menjalankan tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu sesama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Ketentuan dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa advokat wajib menjunjung tinggi etika profesi, kejujuran, dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
“Sebagai officium nobile, profesi advokat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan memberikan bantuan hukum, termasuk kepada mereka yang tidak mampu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 22 UU Advokat, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya
Musthafa SH juga mengingatkan diri sendiri dan menghimbau agar rekan sejawatnnya tidak terjebak dalam paktek-praktek komersialisasi hukum, melainkan tetap fokus pada tujuan utama yaitu memperjuangkan keadilan, memberikan perlindungan hukum, dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan dengan nilai-nilai integritas dan menjunjung profesionalisme.
Menurut Musthafa SH ada beberapa Tantangan berat advokat di tengah maraknya komersialisasi hukum, praktik mafia peradilan, dan berbagai penyimpangan dalam sistem hukum Indonesia menjadi sangat kompleks, yaitu :
*1. Industri hukum yang semakin
kompetitif*
Memunculkan godaan bagi sebagian advokat untuk mengutamakan kepentingan materi dibandingkan tanggung jawab moral sebagai officium nobile.