Scroll untuk baca artikel
nasional

Jokowi Setujui Usia Pensiunan ASN Sampai 70 Tahun

×

Jokowi Setujui Usia Pensiunan ASN Sampai 70 Tahun

Sebarkan artikel ini

Berbeda dengan jabatan lainnya, bagi Jabatan Non-manajerial yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional.

Ditetapkan batas usia pensiun ASN tersebut diatur terpisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun aturan mengenai batas usia pensiun bagi Jabatan Fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur batas usia pensiun ASN Jabatan Fungsional sampai dengan 65 tahun.

Ternyata di luar dari kedua aturan perundang-undangan tersebut di atas, Jokowi juga telah menyetujui aturan lain.

Aturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dan juga Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tetap berlaku sampai dengan saat ini.

Dalam kedua aturan perundang-undangan tersebut di atas menjelaskan batas usia pensiun ASN PNS Jabatan Fungsional lainnya.

Diantaranya batas usia pensiun bagi ASN PNS Guru disetujui Jokowi sampai dengan 60 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun bagi Dosen disetujui Jokowi sampai dengan 65 tahun.

Paling lama Jokowi setujui batas usia pensiun bagi ASN PNS Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor) sampai dengan 70 tahun.

Demikian batas usia pensiun ASN yang disetujui Jokowi bagi jabatan tersebut di atas sampai dengan 70 tahun. (*)

Comment

skk migas
Ekonomi

Selain SKK Migas, Ramyadjie juga menyertakan dua perusahaan…