Scroll untuk baca artikel
OKU

2025 UMK OKU Naik

×

2025 UMK OKU Naik

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id– Tahun 2025 Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, Kadarisman S.Ag.,M.Si mengatakan UMK OKU tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik sebesar 224.697, dari UMK 2024 yaitu 3.456.874.

“Kenaikan inì akan di berlakukan sejak 1 Januari 2025, kenaikan UMK sekìtar 6,5persen,” katanya, Jumat (13/12/2024).

Kadarisman mengungkapkan, UMK OKU sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, ditetapkan melaluì SK Gubernur Sumsel nomor 921/KPTS Disnakertrans/2024.

Karena hal ini berhubungan dengan kabupaten OKU yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

“Sesuai dengan denhan pasal 12 Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, UMK dan Upah Minimum sektor mengikuti UMP yang sudah di tetapkan,” ungkapnya.

Sementara umpah minimum sektoral Provinsi Sumsel tahun 2025 yaitu untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, kemudian sektor pertambangan, penggalian, listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp 3.733.424.

Disnaker OKU telah melakukan sosialisasi tentang UMK OKU tahun 2024, Disnaker OKU telah mengirimkan surat kepada BUMD, BUMN dan perusahaan swasta melaluì surat Disnaker OKU.

“Sudah kita kirim surat ke BUMN, BUMD dan perusahaan swasta tentang UMK OKU, untuk ketentuan teknis pengupahan kita minta agar mempedomani peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Apakah ada sangsi untuk perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, Kadarisman mengungkapkan pihaknya meminta agar perusahaan mempedomani dan memberikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.