Scroll untuk baca artikel
OKU

APBD Perubahan OKU Tidak Bisa Di Bahas, Giliran TAPD Angkat Bicara

×

APBD Perubahan OKU Tidak Bisa Di Bahas, Giliran TAPD Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Maka tanggal 17 September 2024 ditetapkan keputusan Bupati Tentang KUA PPAS dan Raperda APBD perubahan selanjutnya di sampaikan ke dewan pada tanggal 19 September 2024.

Setelah tanggal 19 September 2024, Pimpinan Sementara DPRD OKU mengirim surat undangan untuk rapat Banggar membahas KUA PPAS melaluì Panitia Kerja (PANJA) Anggaran.

Disisi lain sesuai arahan Kemendagri dan Pedoman tidak lagi membahas KUA PPAS APBD perubahan.

Dalam hal inì Setiawan sebagai Perwakilan TAPD menegaskan meskipun pihak ha menghadiri undangan pimpinan dewan sementara, namun kapasitasnya untuk menghormati kelembagaan DPRD.

Bukan untuk membahas KUA PPAS, “Sebab panitia kerja inì tidak sesuai dengan pasal 16(3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk membahas rencana prioritas dan plafon anggaran sementara.

“Dalam PP tersebut menyebutkan Badan Anggaran buka. Panja,” tandasnya.

Itulah sebabnya, lanjutnya, TAPD hadir dalam kapasitas menghormati kelembagaan dewan bukan mengakui legalitas dari Panja, sebab Panja tidak dikenal dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Lebih jauh Perwakilan TAPD menjelaskan, saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara, pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan yaitu mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan, serta membentuk alar kelengkapan Dewan.

Otomatis tidak bisa membahas anggaran karena anggaran hanya bisa di bahas oleh Badan Anggaran Dewan, tandasnya. (*)