OKU

Bantuan Yang Di Berikan Oleh PT Tiarabumi Disalurkan Melalui KJPP.

×

Bantuan Yang Di Berikan Oleh PT Tiarabumi Disalurkan Melalui KJPP.

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id – Akibat ketidak puasan masyarakat terhadap pembagian bantuan banjir yang dibagikan oleh perwakilan warga, warga berdampak kembali bermediasi.

Mediasi ini di laksanakan di kantor Danramil peninjauan pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB, hadiri oleh camat Peninjauan Novri Zaldy, Kapolsek Peninjauan Yuli Fitri Yanti, S.Sos, Danramil 403-02/peninjauan Kapten Ift  Airul diwakili peltu Heri dan masyarakat yang terdampak banjir.

Dalam mediasi tersebut sebanyak 16 orang yang terdampak bencana banjir pada 23 Mei 2024. dimana terjadi ketidak puasan atas pembagian kompensasi di internal masyarakat atas pembagian dana Bantuan.

PT Tiarabumi sesuai keputusan rapat forkompinda di kantor Bupati tgl 26 Juni diputuskan untuk  memberikan bantuan sebesar 1,5 Miliar kepada 27 warga yang terdampak pencemaran limbah akibat banjir yang meluapnya aliran sungai Ogan.

Dana tersebut sudah di berikan kepada warga melaluì rekening masing-masing, sesuai data yg di terima Dari perwakilan warga. adapun mediasi ini terjadi akibat adanya ketidak puasan masyarakat atas pembagian Dana di internal masyarakat.

Camat Peninjauan Novri Zaldy berharap mediasi inì berjalan lancar dan dapat diselesaikan, “saya berharap mediasi ini bisa berjalan dan masalah dapat terpecahkan,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Peninjauan IPTU Yuli Fitri Yanti, S.Sos menerangkan bahwa dirinya di mediasi ini untuk menengahi dari pihak masyarakat kepada Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Saya disini untuk menengahi dalam mediasi ini dan harus transparan dalam pembagian bantuan yang sudah di bagikan ke rekening masing-masing warga,” ungkapnya.

Comment