OKU, lensaperistiwa.id– Penyidik Kejaksaan Negeri OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU.
Dua tersangka yakni Mantan Kepala BPBD Kabupaten OKU Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD Kabupaten OKU Junaidi.
“Penyidik Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan penyerahan berkas Tahap II dalam perkara atas nama tersangka Amzar Kristofa dan Junaidi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri OKU,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, Rabu (28/08/2024).
Yerry menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
Dalam kasus itu, lanjut Yerry, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 428.397.237.
Comment