Scroll untuk baca artikel
OKU

Kasus Korupsi Kantor BPBD OKU Tahun 2022 Segera Disidang

×

Kasus Korupsi Kantor BPBD OKU Tahun 2022 Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

“Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri OKU menetapkan Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Amzar Kristofa sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan yang panjang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari OKU mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Kita tetapkan tersangka kemarin dan ini seluruh berkas perkaranya sudah rampung sehingga langsung kita lakukan pemindahan penahanan dari Rutan Kelas II B Baturaja ke Rutan Kelas I Palembang,” kata Yerry.

Yerry menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta lebih.

Comment