OKU, lensaperistiwa.id– Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, dilaporkan oleh Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPRD OKU ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkab OKU diduga melakukan realisasi dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 75 miliyar tanpa melaluì mekanisme pembahasan dengan DPRD OKU.
Dalam hal inì salah satu anggota Panjar Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto SH.M.S menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, pada Selasa (8/10/2024).
Dalam konferensi pers, panitia Panja Banggar meluruskan informasi yang beredar mengenai tidak adanya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.
Densi menjelaskan, bahwa saat masuk pertengahan perjalanan APBD (induk), diketahui ada Dana TDF yang masuk ke Pemkab OKU besarannya kurang lebih Rp 75 miliar.
Diketahui dana tersebut sudah terealisasi semua saat rapat pembahasan APBD-P 2024 yang deadlock . Dana itu tersisa kurang lebih Rp 600 juta.
Dana inì rupanya digeser pada pertengahan tahun sebelum masuk pembahasan APBD-P. Dalam laporan TAPD, dan di ketahui bahwa dana TDF itu di gunakan untuk berbagai macam hal, ungkap Densi.
Pertama yaitu pembayaran hutang Dinas Perkim sebesar Rp 2,3 miliar, pembayaran hutang di Dinas PU PR Rp 3,2 miliar. Ada lagi pergeseran sisa DAU, dan sisanya RP 62 miliar ada pergeseran untuk proyek fisik di Dinas PU PR.
“Baru kami ketahui bahwa itu semua sudah berjalan dan berkontrak (terealisasi), bahkan ada yang kami ketahui sudah terjadi proses penarikan uang muka,” kata Densi.
Densi menyampaikan, bahwa TAPD dalam hal ini melakukan pergeseran sebanyak 5 kali, mereka melakukan itu berdasarkan Permenkeu No 16 tahun 2024.
Jika mekanisme realisasi TDF menggunakan aturan tersebut, menurut Densi, tentu TAPD tak bisa di salahkan, sebab mereka punya penafsiran sendiri tentang aturan itu.