Demikian dengan Panja Banggar DPRD, tentu juga punya tafsir sendiri, artinya kedua belah pihak sama-sama mempunyai sudut pandang berbeda.
“Dalam Permenkeu itu, memang ada TDF boleh di pakai setelah pembahasan, artinya o bahas bersama dulu baru dipakai, tapi hari inì, postur pembagian secara proposional itu yang kami anggap tidak di lakukan, dan juga tidak menimbang beberapa postur hutang kabupaten OKU untuk diselesaikan,” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Densi, inì bukan soal siapa benar atau siapa salah, lagi pula, tim Panja Anggaran bukanlah lembaga peradilan hukum. Hanya saja, tim Panja Banggar DPRD OKU menemukan persoalan yang diluar mekanisme pembahasan.
“Kami melihat ada mens-rea (niat jahat) yang di lakukan TAPD. Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri. Dan perihal realisasi dana TDF itu. Kami sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa realisasi dana transfer DBH melaluì fasilitas TDF inì menjadi salah satu pemicu tidak adanya pengesahan APBD-P OKU tahun 2024.
Namun sebelum itu, yang membikin pembahasan APBD-P OKU jadi deadlock adalah soal asumsi target PAD dari sektor pajak daerah.
Dimana TAPD mematik asumsi target PAD sebesar RP 91 miliar, sedangkan Panja Banggar DPRD OKU menetapkan asumsi PAD dalam APBD-P sebesar Rp 65 miliar.
Sehingga, Panja Banggar DPRD melaluì mekanisme voting menetapkan diangka Rp 65 miliar, dalam pertimbangannya angka itu realistis dengan melihat histori realisasi yang ada.
“Untuk itu kami minta pendapat ke TAPD untuk melanjutkan rapat, namun. Pada waktu itu tim TAPD melalui jubir Setiawan (Kepala BKAD OKU ( tidak berkenan untuk melanjutkan pembahasan, itu tertuang dalam dokumen DPRD,” ujar Densi.
“Perlu dicatat, bahwa Panja Banggar DPRD dalam hal ini tidak pernah berniat untuk tidak membahas APBD perubahan, kami seolah dipaksa menyepakati dokumen yang di sajikan oleh TAPD,” pungkasnya.
Dalam Konferensi pers tersebut dipimpin oleh H Rudi (Nasdem) dan beberapa anggota Banggar lainnya, yaitu Gepin Alindra Utama (Demokrat), MS Tito (Golkar), Kamaluddin (Nasdem), Martin Arikardi (Nasdem), Dadi (PKN) dan Yeri Ferliansyah (Perindo). (*)