JAKARTA, lensaperistiwa.id – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada 2 anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sanksi yang di berikan yaitu berupa pemecatan anggota Bawaslu yang bernama Feru dan peringatan keras terakhir kepada Ahmad Kabul.
Kedua anggota tersebut dinilai bersalah dalan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Sidang pembacaan putusan di bacakan oleh ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, “menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu kabupaten OKU, terhitung sejak putusan inì di bacakan,” ucapnya dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
DKPP menilai Feru terbukti mengetahui transaksi uang yang di lakukan sopir pribadinya bernama Arya senilai Rp 1.34 miliyar.
Transaksi tersebut dipakai untuk membeli 4.200 suara dengan tarif Rp 300 ribu per satu suara bagi Caleg PAN atas nama Misrawati.
Selain itu DKPP juga membuktikan jika Feru menerima 1 unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai RP 230 juta melaluì istrinya.