Eka Saputra yang di dampingi pengacaranya Aptrama Dedi SH, mengatakan benar bahwasanya saya sudah dipanggil untuk wawancara dan klarifikasi terkait pengaduan laporan Dumas saya di tanggal 31 Oktober 2024.
mengenai dugaan di gelapkannya surat tanah yang ada bangunan di atasnya atas nama Eka Saputra, dimana tanah dan bangunan tersebut masih merupakan harta Gono gini yang belum mendapat keputusan penetapan dari pengadilan agama sejak perceraian saya dengan saudari AT tahun 2014.
“Saya melaporkan saudara SA sebagai suami AT yang Sekarang saya duga kuat dialah yang menggadaikan surat tanah tersebut tanpa izin dari saya,” ucap Eka.
Dilanjutkannya, selama ini saya cari dimana mantan istri saya, namun saat bertemu dikatakan mantannya bahwa surat tersebut sudah hilang.
Eka Saputra menambahkan, bukan tidak ada upaya saya sejak perceraian untuk menyelesaikan harta Gono gini.
namun berulang kali saya berusaha bertemu dan ingin bermusyawarah secara kekeluargaan melalui perangkat desa baik RT/RW bahkan kepala desa yang di jabat oleh amin Rahman.
Namun saudara AT dan SA tidak mau bertemu dan menghadiri panggilan yang telah di fasilitasi oleh desa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Setelah laporan pengaduan di polres OKU saya berharap masalah ini bisa di selesaikan secara hukum di Indonesia.
“Jika memang ada Pihak-pihak yang berniat tidak baik dengan kepemilikan tanah dan rumah saya ini, saya berharap juga agar pihak penegak hukum bisa menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.