“Warga ini datang kekantor dan berkonsultasi untuk membeli motor bekas, dengan jumlah uang sebesar Rp 2juta kepada penjual yang di ketahui melalui media sosial,” katanya.
Warga tersebut, lanjutnya, belum sempat mentransfer uang tersebut, setalah konsultasi warga yang bernama Mahmud (40) sadar bahwa transaksi tersebut adalah penipuan.
“Dalam hal ini saya menghimbau seluruh warga khusunya di wilayah hukum Polsek Lubuk Raja untuk lebih teliti sebelum membeli barang melalui media sosial. Bila akan melakukan transaksi,” katanya.
Pastikan, lanjutnya, untuk bertemu langsung kepada pembelinya, jangan melalui media sosial yang tidak tahu barang di jualnya asli atau tidak.
Kapolsek Lubuk Raja juga meminta seluruh masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan penawaran apapun di media sosia,l yang memberikan harga murah dan tidak sesuai dengan barang yang hendak dibeli.
“Apabila menemukan kecurigaan terhadap penjualan di media sosial, masyarakat bisa langsung menginformasikan hal tersebut di Polsek Lubuk Raja atau Polsek sekitar yang ada di kabupaten OKU,” tandasnya. (gun)