Scroll untuk baca artikel
OKU

Kades Dan Perangkat Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan

×

Kades Dan Perangkat Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Foto : kepala Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja kabupaten OKU Firdaus terima SK perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah

OKU, lensaperistiwa.id – 143 Kepala Desa (Kades) yang ada di kabupaten Ogan Komering Ulu hari ini menerima Surat Keputusan (SK) yang di serahkan oleh PJ Bupati OKU di Gedung Kesenian Baturaja, (20/6/2024).

SK tersebut adalah surat keputusan perpanjangan masa jabatan, yang di berikan kepada Kades menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa telah resmi diubah pada 25 April 2024.

Yaitu masa jabatan kades resmi di perpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berurutan turut.

Dalam acara penyerahan surat keputusan tersebut, sebanyak 814 perangkat desa mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), yang di harapkan menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Advertisements

Foto : pose bersama

Comment

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…