Scroll untuk baca artikel
OKU

Kasus Pembunuhan Desa Kedaton Masuki Babak Baru, Hadirkan Saksi Kunci

×

Kasus Pembunuhan Desa Kedaton Masuki Babak Baru, Hadirkan Saksi Kunci

Sebarkan artikel ini

“Silahkan hadirkan saksi dan sidang selanjutnya, akan dijadwalkan pada 14 Oktober 2024,” ujar Majelis Hakim mengetok palu.

Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena pada sidang sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim, Mu tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ri juga tidak turut membunuh dan terpaksa mengaku karena tidak tahan di siksa oknum penyidik.

Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Id mengakui kalau dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap Ha.

Pengakuan terdakwa Mu, ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakim pada sidang, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ri (30) dan Id (20). (gun)