OKU, lensaperistiwa.id– Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Inspektorat Daerah Ogan Komering Ulu di Aula Kejari OKU (29/08/2024).
A. Karim, SE., MT., CGCAE. (Inspektur Daerah OKU), kami sangat berterimakasih dan sangat apresiasi dengan adanya MoU kami berharap dapat lebih meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun luar pengadilan.
Dan seoptimal mungkin laporan yang masuk baik dari Kejaksaan dapat segera kami tindak lanjuti, karena secara integral kami rutin melaporkan tim audit secara berjenjang.
Choirun Parapat, S.H , M.H. Kajari Ogan Komering Ulu dalam kata sambutannya, menyambut baik Dengan adanya nya Mou ini Bank BNI dengan Kejaksaan maka sudah ada legitimasi/ payung hukum dalam memberikan pendapat hukum, melakukan pendampingan, juga dapat memberikan pertimbangan hukum.
Tugas Inspektorat tentu beririsan dengan tugas Kejaksaan yaitu sebagai APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dan memiliki tim tenaga ahli yang diharapkan mampu membantu dalam proses penanganan perkara, tenaga Auditor untuk mengefektifkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Comment