OKU | lensaperistiwa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Meresmikan 10 (Sepuluh) Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari OKU.
Acara peresmian dilaksanakan di salah satu rumah Restorative Justice (RJ) yaitu di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Pada hari Selasa (19/3/2024).
Adapun 10 (sepuluh) Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan antara lain: Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat S.H. M.H. dalam sambutannya mengatakan, dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Yaitu tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.
Comment