OKU, lensaperistiwa.id – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba, Rabu (13/11/2024), di Halaman Kantor Kejari OKU.
Sebanyak 59 perkara di pemusnahan dari periode ke dua, terdiri dari 27 Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya jenis Sabu, Pil Extacy, Ganja, Handphone Dan Barang Lainnya.
Adapun 11 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang Dan Harta Benda terdiri dari senjata tajam dan barang lainnya, 21 Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya terdiri dari Handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi dan barang lainnya.
Kajari OKU Choirun Parapat, SH.MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti, sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak. “ini adalah pemusnahan yang ke dua sebelumnya kami telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang pertama pada tanggal 16 Juli 2024 kemarin,” katanya.