Kegiatan pemusnahan, lanjutnya, barang bukti pada hari ini adalah acara eksekusi, pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan perkara lainnya tahun 2024 dengan cara pemusnahan.
Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, menurutnya pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.
Usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh PJ Bupati OKU, PJ Ketua DPRD Kab. OKU diwakili Asisten 1, Kapolres OKU diwaliki Kasat Narkoba Polres OKU, Dandim 0404 OKU, Ketua PN Baturaja, Kepala Rutan Baturaja, Kepala Rupbasan Baturaja, dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKU.
Turut hadir dalam acara ini, dihadiri oleh : PJ Bupati OKU diwakili oleh Sekda Kab. OKU (Dharmawan Irianto, S.Sos) , PJ Ketua DPRD OKU diwakili oleh Asisten 1 (Indra Susanto) , Kapolres OKU diwakili Kasat Narkoba (Iptu. Adrian, Sik) , Dandim 0403 diwakili (Letda Agus Setiawan) , Ketua PN Baturaja diwakili Panitra (Hariansyah, S.H.,M.H) Karutan Baturaja (Abdul Hamid, S.sos) , Kepala Rupbasan Baturaja (Palben Manurung, S.H.,M.H) , Kepala BNN OKU Timur (AKBP. Efriyanto Tambunan) Kadinkes Kab. OKU (Dedy Wijaya, SKM.,M.Kes).