Scroll untuk baca artikel
nasionalOKUSUMSEL

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPBD Tahun 2022

×

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id – Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU tahun 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan Negeri kabupaten OKU, pada Kamis (4/7/2024)

Tersangka berinisial AK tidak sendiri iya ditangkap bersama rekannya berinisial J, yang merupakan Bendahara BPBD OKU tahun 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta nomor: Print -491/L6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang di keluarkan oleh kejaksaan Negeri OKU.

Advertisements

foto: pemeriksaan di Kajari OKU

“Hari inì ditetapkan tersangka kasus Tipikor terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD kabupaten OKU tahun 2022,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH MH dan Kasi Intelijen kejari OKU Hendri Dunan SH MH saat menggelar press rilis pada Kamis (4/7/2024).

Setelah dilakukan, lanjutnya, proses hukum pada Kamis 4 Juli 2024 ini, tim Jaksa Penyidik, pada Kejari OKU perkara dimaksud berdasarkan surat perintah penyidik kepala kejaksaan Negeri OKU tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang sampai tanggal 07 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, oleh penyidik Kejari OKU dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara inì.

foto : pemeriksaan Kejari OKU

Comment