OKU

Penyidik Polres OKU di Tunjuk Terdakwa Lakukan Penyiksaan

×

Penyidik Polres OKU di Tunjuk Terdakwa Lakukan Penyiksaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Penyidik Polres OKU di hadirkan dalam sidang terdakwa pembunuhan warga Kedaton

Foto OKU, Peristiwaterkini – Ria Zarman (30) dan Idi Arika (25) terdakwa kasus pembunuhan tunjuk salah seorang penyidik Polres OKU Yang melakukan pemeriksaan dan setrum terhadap terdakwa, kepada Majelis Hakim.

Peristiwa inì terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni (62) warga Kedaton, dengan tiga terdakwa satu keluarga yaitu Muzili (62), Ria Zarman (30) dan Idi Arika (25).

Ria Zarman langsung menunjuk penyidik Polres OKU kepada Majelis Hakim yang memberikan pertanyaan kepada terdakwa, diketahui penyidik tersebut berada di ruang sidang yang berinisial FB.

Dalam pengakuan terdakwa, FB melakukan penyetruman terdapat terdakwa dan pemukulan disertai tendangan terhadap Idi Arika.

Dalam sidang Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada penyidik yaitu FB, “apakah benar yang di katakan terdakwa tersebut,” ucap Majelis Hakim.

Namun FB membantah bahwa tuduhan terdakwa dalam sidang tersebut tidak benar, “tidak benar yang mulia,” jawab Windi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Arbi SH.MH menanyakan kepada kedua orang penyidik polres OKU yaitu Bripka FB dan Bripka WD yang di mulai dengan kronologis pengusutan kasus pembunuhan Hairuni sampai penangkapan tersangka.

JPU Abdullah menanyakan kepada kepada penyidik polres OKU Bripka FB dan Bripka WD terkait proses pemeriksaan tersangka, apakah pemeriksaan tersangka ada pemaksaan dan pemeriksaan didamping penasehat hukum.

Dalam persidangan kedua penyidik dari Polres OKU menjawab bahwa saat pemeriksaan terdakwa, mereka lakukan dengan bebas dan tidak ada arahan dan paksaan.

Selain itu Abdullah juga menanyakan apakah cerita dan jawaban mereka di arahkan seta saat di rekontruksi atau reka ulang apakah tersangka di ajarkan.

Penyidik Bripka FB mengatakan, bahwa tersangka tidak diajarkan dan mereka menjawab sendiri dan rekontruksi juga Meraka tidak diajarkan dan sesuai jawaban mereka.

Saat menyerahkan BAP, lanjut tanya Abdullah kepada terdakwa, dan terdakwa di kejaksaan adakah saudara di pukul atau disiksa oleh Kejari atau oleh saya, terdakwa mengatakan tidak ada penyiksaan dan pemukulan.

Mengapa saat saudara diperiksa di kejaksaan tidak berkata jujur, terdakwa mengatakan kalau mereka masih merasa takut.

Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Faik Rahimi, SH, MH, CM yang pertama kali mendampingi terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja turut mengajukan pertanyaan terhadap penyidik Bripka FB.

” Apakah saat diperiksa terdakwa didampingi penasehat hukum  dan saat apa saja mereka didampingi Penasehat Hukum,” tanya Faik Rahmi.

Penyidik Bripka FB langsung menjawab “terdakwa didampingi penasehat hukum saat diperiksa dan saat rekonstruksi17.00 WIB,” jawab penyidik.

Sementara itu, ketiga terdakwa, Muzili, Ria Zarman dan idi Arika yang diberikan pertanyaan serupa menjawab kalau mereka tidak didampingi penasehat hukum dan mengaku kalau mereka disiksa.

Ketua majelis hakim setelah meyakini keterangan tiga orang terdakwa tetap seperti dipersidangan dan bukan berdasarkan keterangan di BAP, maka majelis hakim akhirnya akan melanjutkan persidangan pada 19 September 2024 mendatang untuk mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Abdullah Arbi, SH MH yang menghadirkan penyidik Polres OKU, Bripka  FB dan Bripka  WD atas perintah majelis hakim  untuk mendengarkan kesaksiannya terkait pernyataan terdakwa bahwa mereka telah mendapatkan penyiksaan oleh penyidik.

Pantauan tim portal Peristiwaterkini, dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni dengan menghadirkan tiga terdakwa satu keluarga yaitu Muzili, Ria Zarman dan Idi Arika berlangsung cukup mendapat perhatian hadirin.

Selain itu, selama ini dalam persidangan terdakwa tidak pernah didampingi penasehat hukum, dalam siding mendengarkan keterangan penyidik, tiba-tiba ketiga terdakwa mendapat pendampingan  penasehat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja, Faik Rahimi SH MH CM. (*)