“Agar tercipta iklim kerja yang baik dan kondusif. Sehingga mudah tercapai target yang sudah disusun,” imbuhnya.
Iqbal menjelaskan, pelantikan ini sudah melalui proses yang panjang sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dimulai harus mendapatkan izin KASN dan mendapat persetujuan dari Kemendagri agar dapat dilaksanakan seleksi lelang jabatan.
Selanjutnya peserta harus melalui kopetensi asesmen bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga panitia seleksi salahsatunya dari Unsri.
Selanjutnya dari hasil proses tersebut, maka diperoleh tiga orang yang hari ini dilantik menjadi pejabat tinggi pratama yang akan melaksanakan tugas yakni pada Kesbangpol, Dinas Perikanan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta dua pejabat administrator di lingkungan Disdukcapil.
“Sebelumnya bupati mengusulkan masing-masing tiga orang pada tiap jabatan ke Kemendagri. Untuk nantinya dipilih satu orang oleh Kemendagri,” urainya.
Pada kesempatan tersebut Iqbal menekankan bahwa tugas dan kewenangan Pj Bupati sama halnya dengan Bupati definitif.
Hanya empat hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pj Bupati. Yakni pertama melakukan rotasi pegawai, kedua membatalkan perizinan yang sudah dibuat pejabat sebelumnya.
Kemudian yang ketiga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Dan yang keempat membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.
“Tapi, empat hal tadi bisa dilakukan asalkan mendapatkan izin dari Mendagri. Dengan waktu yang sebentar ini, saya berharap kalau nantinya ada rotasi pegawai hanya dilakukan ketika ada pegawai yang promosi atau mengisi jabatan kosong yang ada di Pemkab OKU. Kami harap para pejabat bisa bekerja sungguh-sungguh. Kalau tidak, jangankan salahkan kami jika nanti dievaluasi,” pungkasnya. (*)