Scroll untuk baca artikel
KriminalOKU

Tiga terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati

×

Tiga terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id– Tiga terdakwa kasus pembunuhan korban Almarhum Hairuni yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU, dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (14/10/2024).

Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa yaitu Muzili, Ria Zarman dan Edi Arika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan,SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka.

Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan tiga terdakwa telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu serta merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Arika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU saat sampaikan tuntutan.

Sekedar mengingat, Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu tanggal 2 Maret 2024, sekira jam 05.30 Wib, ketiga Terdakwa berangkat ke kebun karet yang beralamat di Dusun X Desa Kedaton Kecamatan. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

Ketiganya berangkat menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing-masing sudah membawa parang, selanjutnya sekira jam 06.30 WIB saksi Edi Arika juga berangkat menuju ke kebun karet yang sama dengan menggunakan 1 sepeda motor.

Kemudian saat sampai di kebun karet Dusun X, saksi memarkirkan sepeda motornya, dan melakukan aktifitas menyadap kebun karet seperti biasa yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya saksi langsung menuju ke pohon cempedak dan melihat korban Hairuni dari jarak +6 M, pada saat itu korban Hairuni menggunakan jaket warna Krim, berjilbab Coklat, dan memakai baju dalaman kaos warna hitam motif bintang, celana panjang werna orange, serta sweater warna putih yang dililitkan dilehernya.

Kemudian saksi langsung mendekati korban sambil berkata “Wak berhentilah nanggo (cari ikan) disungai pinggir tanah kami, bapak marah, karena tanah dipinggir sungai longsor,” kata saksi Edi.

Kemudian dijawab oleh korban, “Itu tanah tuhan” kemudian di jawab kembali oleh saksi Edi dengan, “Melawan kamu ya, selesai disini kamu” di jawab korban “terserah”.