Scroll untuk baca artikel
KriminalOKU

Tiga terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati

×

Tiga terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Pertengkaran mulut ini terjadi selama 15 menit dengan korban Hairuni, cek-cok mulut inì terdengar oleh terdakwa Muzili dan Ria, mereka pun mendekat dengan bejalan kaki.

Saat posisi terdakwa Muzili sudah dekat dengan korban Hairuni, terdakwa langsung mencabut parang yang di kaitkan di pinggangnya, dengan menggunakan tangan kirinya langsung memb*cok wajah korban Hairuni sebanyak satu kali, mengenai Batang hidung hingga mata dan pelipis mata sebelah kiri korban.

Dalam kejadian tersebut korban Hairuni terjatuh ke samping kanan dengan posisi meringkuk, saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, lalu terdakwa Ria Zamran mendekat dan langsung memb*cok tangan kiri korban Hairuni.

Kemudian saksi Edi Arika pun mendekat lalu menindih tubuh korban dari arah belakang belakang, sambil menahan tangan kiri korban Hairuni, lalu angan kanan saksi menahan bahu sebelah kiri korban.

Selanjutnya Edi Arika mencabut parang milik korban Hairuni yang terikat di pinggang korban dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu Edi langsung m3ng*orok leher korban dengan parang milik korban.

Dengan menggunakan tangan kiri saksi sekaligus tersangka Edi melakukannya sebanyak lebih dari 4 kali, karena merasa parang tersebut tumpul, lalu mengulangi dengan memindahkan lokasi m3ngg0rok korban tetapi masih di leher korban dengan jarak 2cm dari gor0k*n pertama, dengan melakukannya sebanyak 5 kali sehingga menyebabkan korban tewas.

Setelah selesai m3ngg0rok korban, Edi Arika mencuci parang yang digunakan untuk m3ngg0rok leher korban dengan menggunakan air genangan yang tidak jauh dari posisi korban, lalu mengembalikan parang tersebut kesarungnya yang berada dipinggang korban.

Kemudian saat itu juga terdakwa yaitu Muzili dan Ria pergi meninggalkan lokasi, dengan berjalan cepat kearah kebun karet yang di sadap, sedangkan Edi juga berlari mendekati sepeda motor yang di parkir sebelumnya dan meninggalkan korban yang sudah tewas.

Selanjutnya, sekira pukul 12.00 Wib saksi Hairol pulang dari kebun dan tidak melihat korban di rumah sehingga saksi menjemput korban di kebun.

Setibanya di kebun karet yang disadap korban sekira pukul 13.00 Wib saksi melihat korban sudah terkapar bersimbah d*rah dengan luka b*cok di wajah dan luka g0rok di lehernya.

Lalu saksi Hairol mencari bantuan warga ke pinggir jalan, dan bertemu dengan saksi Suparman, kemudian dibantu warga lain yaitu saksi Sudarno dan saksi Nurul, selanjutnya setelah dipastikan warga kalau korban sudah meninggal Dunia, jenazah korban langsung di bawa kerumah.

Sekira jam 22.00 Wib,datang petugas kepolisian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU untuk menangkap terdakwa Ria Zamran, tetapi Edi Arika berhasil melarikan diri dengan melompati jendela belakang dan kabur meninggalkan rumah.

Sedangkan terdakwa Muzili diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang melayat kerumah korban. Setelah dilakukan pencarian diketahui saksi Edi Arika bersembunyi dihutan selama 2 hari di hutan sekitaran desa sinar kedaton, yang kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian. (gun/rilis)