OKU, lensaperistiwa.id– Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Negeri OKU melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama, Memorandum of Understanding (MOU).
Penandatangan MOU ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dengan kepala Bidang Datun Kejaksaaan Negri OKU yang dilaksanakan di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (25/6/2024), pukul 13.40 WIB.
MOU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari Pemkab OKU.
Selain itu Kajari menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan sekedar saja, melainkan ada dasar hukum yaitu Undang – Undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan Pelayanan Hukum.
Dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemkab OKU sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) ataupun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya.
Comment