tersebut untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sekolah sesuai dengan rencana yang telah disusun dan disetujui.
“Mengetahui perkembangan fisik dari pembangunan gedung sekolah sehingga dapat memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelas Topan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari OKU, Ajie Martha, menekankan pentingnya monitoring kegiatan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai oleh APBN.
“Untuk memastikan bahwa dana DAK tahap I yang digunakan untuk pembangunan gedung sekolah telah digunakan secara tepat dan efisien,
memberikan informasi yang akurat kepada pihak terkait mengenai progres fisik dari pembangunan gedung sekolah. Sampai sejauh ini progres pembangunan fisik rata rata sekitar 50%,” katanya.
Ajie menjelaskan bahwa kegiatan monev tersebut termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan yang bertujuan monitoring pelaksanaan DAK fisik 2024.
“Harapannya di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran serta melakukan evaluasi terhadap kendala yang ada dalam pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH.,MH. yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, Kepala Dinas Pendidikan OKU Drs. H. Topan Indra Fauzi, M.M.,M.Pd.