MUARA ENIM, lensaperistiwa.id– Akibat penyelewengan dana desa selama tujuh tahun, seorang Kepala desa berinisial S (48) di Kabupaten Muara Enim, ditetapkan sebagai tersangka.
Uang penyelewengan tersebut dipakai kembali tanag dan sepeda motor, dengan total kerugian negara mencapai Rp 485 juta.
Diketahui S menjabat sebagai kepala Desa Tanjung Madang selama dua periode, mulai dari 2012 hingga 2027.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana desa selama masa jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan desa sebagian digunakan dengan benar, namun sebagian lagi tidak dilaksnakannya,” ucap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, pada Selasa (15/10/2024).