Dijelaskan Jhoni, bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa satu bidang tanah di desa Tanjung Medang yang di beli pada tahun 2017 dengan harga 20 juta, dan satu sepeda motor Yamaha NMAX senilai 32 juta yang di beli tahun 2022.
Selain itu petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan dan alokasi dana desa.
“Saat inì, baru kepala Desa yang di tetapkan sebagai tersangka. namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Tersangka saat inì sudah kami tahan dan akan di limpahkan ke kejaksaan setelah berkasnya selesai,” pungkas Jhoni. (*)