Jogja, lensaperistiwa.id– Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk ilegal di pasaran.
Dari hasil pengawasan di berbagai titik, ditemukan 290 produk yang tidak memenuhi syarat, termasuk obat, bahan pangan,
suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan. Dari total 2.614 produk yang diuji, 286 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi
syarat, empat produk tidak memiliki izin edar, dan satu produk pangan bahkan mengandung bahan berbahaya.
“Kami telah menemukan sejumlah pelanggaran yang sangat serius. Produk-produk yang tidak memenuhi syarat ini membahayakan kesehatan masyarakat,
terutama di momen liburan seperti ini,” ujar Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, dalam konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).
Bagus menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat untuk tindak lanjut, khususnya jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta.
Untuk produk-produk lokal, BBPOM Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi dan memberikan peringatan keras kepada produsen.