“Kami ingin memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran, terutama yang dikonsumsi masyarakat, benar-benar aman,” tambah Bagus. Selain itu, BBPOM juga mencatat adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin edar yang dilakukan melalui platform daring.
Salah satu kasus signifikan adalah peredaran obat impor secara online yang dilakukan tanpa izin. Pelaku telah dijatuhi denda sebesar Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Wates pada 20 Agustus 2024, dengan ancaman hukuman kurungan selama dua bulan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus lain melibatkan pengemasan ulang dan peredaran obat ilegal berupa obat gemuk di wilayah Bantul, yang saat ini telah memasuki tahap penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Temuan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat dan pangan, terutama di tengah maraknya penjualan online.
BBPOM Yogyakarta mengimbau agar masyarakat hanya membeli produk yang telah memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya penindakan dan pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk melindungi masyarakat,” pungkas Bagus.