Jogja, lensaperistiwa.id – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 03 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, memastikan tidak akan melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tim hukum paslon 03, Nofrizal Sayuti menyatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan gugatan ke MK yakni jumlah bukti yang dinilai kurang. Dari hasil koordinasi dengan tim, pihak paslon 03 sepakat membatalkan gugatannya.
“Tidak ada rencana gugatan. Kami sudah melakukan rapat bersama tim dan menilai bahwa bukti yang ada kurang kuat. Memang waktu awal dari saksi tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi, akan tetapi untuk gugatan ke MK tidak ada,” ucapnya, Rabu (4/12/2024).
“Saat ini kami akan menunggu keputusan penetapan dari KPU Bantul. Semua tim dan anggota pemenangan sepakat untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.