Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Bukti Kurang Kuat, Tim Kuasa Hukum Joko-Rony Batalkan Gugatan Sengketa Pilkada

×

Bukti Kurang Kuat, Tim Kuasa Hukum Joko-Rony Batalkan Gugatan Sengketa Pilkada

Sebarkan artikel ini

 

Sebelumnya, KPU Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. Dari hasil tersebut, paslon nomor urut dua Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta berhasil mengungguli paslon nomor urut satu Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, dan paslon nomor urut tiga Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan dalam Pilkada Bantul 2024.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, paslon nomor urut satu memperoleh suara sah sebanyak 80.917 suara, paslon nomor urut dua mendapat 230.819 suara, sedangkan paslon nomor urut tiga dengan perolehan 219.471 suara.

“Jumlah tersebut didapat dari total suara sah yakni 531.207. Sedangkan jumlah surat suara tidak sah ada 36.029 lembar, yaitu 6,5 persen dari jumlah pemilih,” katanya.