Menurutnya kebudayaan menjadi salah satu pondasi pembangunan nasional. Sebagaimana amanat konstitusi, dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 32, negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakatnya untuk mengembangkan budayanya masing-masing.
“Banyak yang bisa dikolaborasikan dengan JKPI, seperti program revitalisasi tradisi lokal yang melibatkan komunitas untuk melestarikan seni, bahasa dan kearifan lokal yang mulai memudar. Serta mendorong keterlibatan generasi muda dan komunitas lokal melalui pendidikan dan program pemberdayaan berbasis komunitas,” terangnya.
Dengan kolaborasi bersama JKPI, lanjutnya, harapannya bisa menjamin tradisi dan budaya terus terjaga dan lestari. Dengan mengaktifkan partisipasi masyarakat, menjadikan budaya sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan, Kota Yogyakarta pada September lalu telah ditetapkan sebagai tuan rumah JKPI 2025.
“Kami telah menerima pataka dari Kota Banjarmasin untuk menjadi tuan rumah JKPI 2025, tentunya ini menjadi satu kehormatan dan kami siap. Termasuk terkait gagasan atas kemungkinan Yogyakarta menjadi Ibu Kota JKPI atau Ibu Kota Budaya kami siap mengemban amanah tersebut,” katanya.
Menurut Sugeng, kebudayaan menjadi satu marwah yang selalu dijaga dan dilestarikan di Yogyakarta. Di mana pemerintah bersama masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan komunitas bersinergi untuk mengaktualisasikan budaya dan terus meningkatkan literasi budaya khususnya bagi generasi muda