Jogja, lensaperistiwa.id – Istilah “Gratifikasi adalah Maut” yang disampaikan Master Sugiarto selaku narasumber dari KPK-RI,
mengemuka dalam Seminar Pengendalian Gratifikasi dan Pengembangan Kapasitas Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan PAK-SIJI DIY,
bekerjasama dengan Inspektorat DIY, hari ini, Kamis, 28 November 2024, bertempat di Inspektorat DIY.
Kegiatan seminar ini diikuti oleh para Penyuluh Antikorupsi (PAK), baik anggota PAK-SIJI DIY maupun dari beberapa daerah lainnya.
Gratifikasi menjadi maut, menurutnya karena sering kali terjadi tanpa disadari, sedangkan hukumannya berat,
yaitu bisa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Selanjutnya menurut Master Sugiarto yang menyampaikan tema Pengendalian Gratifikasi,
“Di antara yang halal, jelas halal. Di antara yang haram, jelas haram. Tapi di antaranya ada ‘grey area’ yang bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi”.
Untuk menyadari hal ini diperlukan early warning system di setiap pikiran manusia, yang akan menumbuhkan sikap hati-hati terhadap gratifikasi.
Untuk itu, penyelenggara negara dan ASN harus berani menolak hadiah yang dapat diduga sebagai gratifikasi.
Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan penolakan, harus dilaporkan kepada KPK RI.
Cara melaporkannya sangat sederhana, yaitu melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang disediakan oleh KPK RI
atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di masing-masing organisasi pemerintah.
Dengan self-declare kepada KPK RI, penerima gratifikasi akan terlepas dari hukuman. Terungkap pula dalam seminar ini hasil